15.9.10

[new info] Kini Sholat Bisa Cukup 4 Waktu Saja

Pada keadaan tertentu, manusia diberi keringanan (rukhsoh) oleh Allah SWT dalam menjalankan ibadah. Artikel ini saya ambil dari website muslim.or.id. Dimana terdapat keringanan sholat ketika terjadi hujan lebat yang bisa menjadikan seseorang menjamak sholatnya. Begitulah kiranya maksud judul artikel ini. Jadi bukan 4 kali sholat, tetapi 4 kali waktu sholat, atau bahkan 3 kali waktu sholat. Simak ulasannya berikut ini:


Sholat ialah ibadah mulia yang menjadi standar tegaknya agama pada diri seorang hamba. Sebagaimana apa yang telah kita ketahui, bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bilamana memenuhi dua persyaratan yakni iklas dan ittiba’. Iklas di sini adalah mempersembahkan ibadah tersebut hanya bagi Allah semata, sedangkan ittiba’ maknanya ialah melaksanakannya sesuai dengan tata cara yang dituntunkan oleh Nabiyullah saw.

Patut disayangkan bahwa keadaan kaum muslimin sekarang ini sangatlah malas menekuni ilmu agama. Berbagai kesalahan terkait dengan ibadah sholat terjadi dimana-mana. Disamping itu ketidakpahaman (baca: kebodohan) ini akhirnya juga mengakibatkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi ditinggalkan dan menjadi terasa sangat asing di tengah ummat Islam sendiri di masa-masa sekarang.

Salah satu dari sekian banyak hal yang banyak dilupakan ummat yakni mengenai rukhsoh (keringanan) untuk menjamak sholat di kala turun hujan deras. Turunnya hujan merupakan salah satu sebab untuk membolehkan (baca: hukumnya sunnah) kita menjamak sholat Maghrib dengan sholat ‘Isya. Pengertian hujan yang dimaksud di sini ialah hujan yang sampai membuat pakaian yang terkena menjadi basah karena air hujan yang jatuh tersebut banyak dan cukup deras. Sedang hujan yang sedikit (baca: gerimis) yang tidak membuat baju menjadi basah, tidak boleh digunakan sebagai sebab menjamak sholat (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 555).

Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasarkan pada beberapa riwayat yang bersumber dari para Sahabat maupun tabi’in (murid sahabat) serta tabi’ut tabi’in (murid tabi’in) berikut ini:
  1. Dari Nafi’ (seorang tabi’in), beliau menceritakan bahwa Abdulloh ibnu Umar dahulu kala apabila para pemimpin pemerintahan (umara’) menjamak antara sholat Maghrib dengan ‘isyak pada saat hujan turun, maka beliaupun turut serta menjamak sholat bersama mereka.
  2. Dari Musa bin ‘Uqbah, beliau menceritakan bahwa dahulu kala Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak apabila turun hujan, dan sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyib (tabi’in), Urwah bin Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli ilmu) pada zaman tersebut senantiasa sholat bersama mereka dan tidak mengingkari perbuatan tersebut.
  3. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma, beliau mengabarkan: Bahwa dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Dzuhur dengan Ashar dan antara sholat Maghrib dengan Isyak di kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Maka Ibnu ‘Abbas pun ditanya ‘Untuk apa beliau (Nabi) melakukan hal itu ?’ maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Beliau bermaksud agar tidak memberatkan ummatnya.’ (HR. Muslim dan lain-lain)
Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan: (dalam perkataan Ibnu Abbas ini) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah ma’ruf (dikenal) pada masa hidup Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tidak karena latar belakang itu, lalu manfaat apa yang bisa dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk menjamak (Irwa’ul Ghalil, silakan lihat di Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz halaman 140-141, Kitab Sholat).

Lantas Lebih Utama Mana antara: Jamak Taqdim Ataukah Jamak Ta’khir ?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjawab: “Yang lebih utama ialah melakukannya dengan jamak taqdim (di waktu sholat yang pertama/ maghrib); sebab yang demikian itu lebih mencerminkan sikap yang lemah lembut kepada manusia, karena itulah Anda akan jumpai bahwa orang-orang semuanya pada saat hujan turun tidak melakukan jamak, kecuali dengan cara jamak taqdim.” (Syarhul Mumti’ halaman 563).

Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat ‘Isyak ?
Apabila di awal pelaksanaan sholat ‘Isyak yang dijamak disyaratkan karena keadaan masih hujan kemudian di tengah-tengah tiba-tiba hujan berhenti, maka hal ini tidak mengapa. Tidak disyaratkan bahwa hujan harus terus menerus ada hingga selesainya sholat yang kedua (‘Isyak). Demikian juga berlaku untuk sebab yang lainnya. Misalkan saja bilamana ada seseorang yang karena sakitnya terpaksa harus menjamak sholat, kemudian tiba-tiba di tengah sholatnya sakit yang dideritanya menjadi hilang maka jamak yang dilakukannya tidaklah menjadi batal; karena keberadaan udzur/halangan secara terus menerus hingga selesainya (sholat) kedua tidaklah dipersyaratkan (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 574).

Powered by Blogger.

  © Blogger template 'Personal Blog' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP